Selasa, 08 Juni 2010

Polisi Panggil Luna, Ariel, dan Cut Tari

Polisi segera memeriksa Luna Maya, Nahzril Irham alias Ariel Paterpan, dan Cut Tari terkait dengan merebaknya video mesum di masyarakat yang diduga melibatkan ketiga selebritas itu. Kendati belum dipastikan bahwa mereka adalah pelaku, polisi merasa perlu melakukan klarifikasi mengingat wajah-wajah di video dan opini publik mengarah kepada Luna, Ariel Cut Tari.

"Sekarang ini polisi masih mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan saksi ahli," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli di Jakarta, Selasa (8/6).

Menurut Boy, penyidik dijadwalkan memanggil ketiga selebritas itu pekan depan. Ariel, Luna, dan Cut Tari masih akan dipanggil sebagai saksi. Pada pemeriksaan nanti, penyidik mendalami unsur kesengajaan dalam pembuatan video serta mengapa video yang bersifat pribadi itu bisa tersebar luas di masyarakat.

Setelah heboh video porno Ariel-Cut Tari, beredar kabar bahwa masih banyak video porno serupa dengan pelaku pria mirip Ariel. Disebut-sebut, video-video itu berjumlah 32 buah dengan pelaku perempuan berlainan namun kebanyakan merupakan figur moncer di dunia artis.

Tentang mudahnya video esek-esek beredar di masyarakat, Boy menilai hal itu sebagai dampak globalisasi dunia informasi dan teknologi informasi (IT). Dia berharap masyarakat tidak malah larut, apalagi sampai ikut-ikutan menyebarkannya.

Selain menyelidiki unsur kesengajaan pembuatan video esek-esek, polisi juga berfokus pada pencarian pelaku pengedar dan melakukan penyelidikan keaslian gambar dalam video porno itu.

Boy mengungkapkan, penyidik kepolisian mengambil langkah penyelidikan sesuai prosedur hukum dalam menangani kasus peredaran video mesum ini.

Terkait pelaku yang mengedarkan video asusila itu, Boy menyatakan bahwa penyidik bisa menerapkan pasal tentang perbuatan pencabulan atau Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Video adegan asusila yang sudah beredar luas di masyarakat itu terdiri dari dua versi. Versi pertama menampilkan pelaku yang mirip Ariel dan Luna Maya. Versi kedua menampilkan pelaku mirip Ariel dan Cut Tari.

Video versi pertama berdurasi 6 menit 49 detik dan 2 menit 30 detik dengan kualitas gambar yang kurang bagus. Sedangkan versi kedua, berdurasi 8 menit 45 detik dengan kualitas gambar prima.

Senin lalu, Ketua Lembaga Sosial Masyarakat Hukum Jamin Rakyat, Farhat Abbas, melakukan langkah hukum terkait peredaran video porno yang melibatkan artis top itu. Pengacara yang juga suami penyanyi Nia Daniati itu melaporkan Luna Maya dan Ariel ke polisi karena diduga terkait video asusila tersebut.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP 1913/VI/2010/Ditreskrimsus, Farhat melaporkan kedua artis itu dengan dugaan melanggar Pasal 282 (tentang perbuatan asusila) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Farhat juga mendesak penyidik membekuk pelaku yang menyebarkan video hubungan intim itu dengan jeratan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar